Sejarah Berdirinya Institusi
Berangkat dari keinginan para muasis untuk menyelenggarakan Pendidikan tinggi di Kota Pare yang berorientasi keagamaan. Yayasan Hasanuddin Pare dengan Akte Notaris Noer Irawati, SH. No 32 Tahun 1984 bermaksud menampung lulusan Madrasah Aliyah dan sederajat yang ingin melanjutkan studi jenjang S1 tanpa meninggalkan orang tua dan kegiatan ta’alum di lingkungannya serta terjangkau jarak dan biayanya, maka para pengurus Yayasan dengan restu para Masyayikh Ma’ahid dan para cendekiawan muslim, juga pemerintah Kabupaten Kediri bermaksud menyelenggarakan Pendidikan tinggi tersebut.
Pada tanggal 30 Juni 1986 berdasarkan Akte Pendirian Perguruan Tinggi dengan nama STIT Hasanuddin Pare prodi tunggal Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan dibidani para Dewan Kurator yang terdiri dari :
1. Drs. H. Untung (Pembantu Bupati Kediri) Pelindung
2. Imam Rijadi, BA (Kepala KUA Pare) Pelindung
3. KH. Faqih Asy’ari Sumbersari Kepung (Penasehat)
4. KH. Zamroji Kencong (Penasehat)
5. KH. Syamsudin Hasyim Pengasuh Pondok Jombangan
6. Kyai Mansyur Pondok Ringin Agung
7. Ustadz Ahmad Yazid (Pondok Tulungrejo)
8. KH. Kholid Hamdi (Tulungrejo)
Laporan Evaluasi Diri (LED) IAI Hasanuddin Pare 2023 33
9. Kyai Muhammad Syarwani (Pondok Bendo)
Mengajukan ijin pendirian PTKIS ke Departemen Agama RI melalui Kopertais Wilyah IV Surabaya yang dijabat Eks Ofisio oleh Rektor Sunan Ampel Surabaya Prof. Dr. H. Bisri Afandi, MA. Pada awalnya perijinan yang dibawa utusan Yayasan Hasanuddin Pare adalah untuk mengaktifasi PTIA (Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah) Puwoasri yang fakum untuk dihidupkan Kembali di Kauman Pare, akan tetapi atas saran dan masukan Koordinator Kopertais maksud tersebut dibawa pulang Kembali, dengan mengajukan ijin baru dari Yayasan Hasanuddin dengan mendirikan sendiri STITH. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hasanuddin (STITH), didirikan dengan seperangkat dasar filosofis, yang selanjutnya menjadi acuan gerak dan langkah serta pengambilan keputusan yang terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hasanuddin (STITH)
Pendidikan di STIT Hasanuddin karena melihat perlunya tindak lanjut pendidikan pesantren. Pesantren, sebagai basis pendidikan agama di Indonesia cukup besar perannnya dalam keikutsertaannya mencerdaskan bangsa dengan melakukan sistem pendidikan yang lain dari sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Menurut pengamatan para ahli, peranan pesantren dalam pendidikan agama Islam belum dapat tertandingi oleh lembaga pendidikan lain yang berbentuk madrasah.
Dengan bekal potensi yang ada, pendidikan tinggi yang disediakan sebagai kelanjutan dari pendidikan pesantren mutlak diperlukan, dengan pertimbangan banyak lulusan pesantren yang belum dapat ditampung pada Perguruan Tinggi Islam Negeri yang ada.
Dengan dasar itulah pada tanggal 30 Juni 1986 Yayasan Hasanuddin Pare dan didukung oleh masyarakat pesantren dan segenap intlektual muslim sepakat untuk mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Hasanuddin Pare (STITH) yang diakreditasi pada tahun 1990 dan mendapat status terdaftar.
Selanjutnya pada tahun 1990, STITH berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Hasanuddin (STAIH) dengan SK Menteri Agama RI Bapak H. Munawir Sadzali, MA Nomor : 77 Tahun 1990 tanggal 20 Mei 1990. Kemudian pada tahun 1996, Sekolah Tinggi Agama Islam
Laporan Evaluasi Diri (LED) IAI Hasanuddin Pare 2023 34
Hasanuddin (STAIH) Pare mengajukan perpanjangan status dan mendapat SK Status Terdaftar SK Menteri Agama RI Bpk. H. Tarmidzi Taher Nomor : 123 Tahun 1996.
Sampai dengan tahun 2013, STAI Hasanuddin Pare hanya memiliki satu program studi, yakni Pendidikan Agama Islam. Baru pada tahun 2014 sampai 2017, berturut-turut dibuka program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Ahwal al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga), Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir serta Tadris Bahasa Inggris.
Atas dasar keinginan kuat mengembangkan Lembaga serta dorongan dari berbagai pihak seperti dari Prof. Dr. H. Abd A’la, MA (Rektor UIN Sunan Ampel) dan Prof. Dr. KH. Imam Mawardi, M.Ag. (Wakil Koordinator Kopertais Wil. IV Surabaya), maka jajaran pimpinan STAI Hasanuddin dengan didukung oleh Yayasan bermaksud mengajukan alih bentuk dari Sekolah Tinggi menjadi Institut. Pada akhirnya Pengurus Yayasan dan Senat STAI membentuk tim penyusun alih bentuk institusi. Instrumen alih bentuk diajukan kepada Kementrian Agama Republik Indonesia pada bulan April 2020 mendapatkan tindak lanjut dengan disetujuinya alih bentuk STAIH menjadi IAIH.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No 329 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk STAIH menjadi IAIH, maka diselenggarakan grand launching IAI Hasanuddin Pare yang dihadiri oleh Prof. Dr. Suyitno, MA selaku Direktur Perguruan Tinggi Islam sekaligus secara simbolik menyerahkan KMA alih bentuk.